Senin, 31 Juli 2017

Pengertian Karyawan Outsourcing

Pengertian Karyawan Outsourcing

Pengertian Karyawan Outsourcing - System Kerja Kontrak (Kesepakatan Kerja Saat Spesifik) serta Outsourcing sesungguhnya adalah perubahan baru dalam dunia kerja serta profesi di Indonesia. 

Dalam pengertian, terlebih dulu tidak demikian berkembang seperti saat ini. 

Satu tahun lebih waktu lalu mungkin saja masih tetap ada kesempatan besar untuk buruh agar bisa jadi karyawan tetaplah disuatu perusahaan. 

Tetapi, di masa saat ini, kelihatannya makin begitu susah agar bisa jadi karyawan tetaplah, karna beberapa besar perekrutan karyawan dalam satu perusahaan banyak yang memakai system kerja kontrak serta Outsourcing itu. 

Bacalah juga : Hak-hak Pekerja Sesuai sama Perundang-undangan yang Berlaku (sisi 1) 

Berdasar pada hasil penelitian oleh Akatiga-Pusat Analisa Sosial serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang bekerja sama juga dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES), ada praktek PKWT serta Outsourcing yaitu bentuk dari kebijakan Pasar Kerja Fleksibel yang jadikan prasyarat dalam pemberian pertolongan untuk mengatasi krisis ekonomi th. 1997 yang dikerjakan oleh International Monetary Fund (IMF), International Labour Organisation (ILO), serta World Bank pada pemerintah Indonesia. 

Menurut IMF, mereka mensyaratkan Kebijakan Pasar Kerja Fleksibel ini yaitu satu diantara rencana kunci dari kebijakan perbaikan iklim investasi di Indonesia serta tercantum dalam Letter of Intent atau nota perjanjian ke-21 pada Indonesia serta IMF butir 37 serta 42. 

Dari perjanjian dengan IMF itu, setelah itu jadi referensi basic untuk pengaturan rangkaian ketentuan serta kebijakan perbaikan iklim investasi serta fleksibilitas tenaga kerja. 


1. Pengertian PKWT serta Outsourcing 

System Kerja Kontrak atau Kesepakatan Kerja Saat Spesifik (PKWT) yaitu kesepakatan kerja pada pekerja (buruh) dengan entrepreneur untuk membuat satu hubungan kerja dalam periode waktu spesifik serta atau untuk pekerja spesifik. 

Arti Kesepakatan Kerja Saat Spesifik (PKWT) adalah arti yang di kenal dalam Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, sedang pihak buruh yang terikat dengan PKWT dimaksud dengan juga arti buruh kontrak. 

Sedang untuk pengertian Outsourcing, pada intinya adalah satu usaha pengalihan satu pekerjaan atau layanan pada pihak ke-3. 

Nah, dalam Undang-undang ketenagakerjaan sendiri sesungguhnya tidak mengetahui arti Outsourcing ini. 

Ada dua kelompok yang di kenal dalam arti Outsourcing, yakni penyerahan beberapa pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (Outsourcing pekerjaan) serta penyedia layanan tenaga kerja yang berarti pihak atau agen penyalur tenaga kerja (Outsourcing tenaga kerja). Outsourcing tenaga kerja yaitu type Outsourcing yang memanglah sering dipersoalkan, digugat, serta senantiasa tidak diterima oleh beberapa pekerja serta serikat pekerja di semua Indonesia. 

Umumnya, dalam praktek Outsourcing senantiasa memakai PKWT juga hubungannya dengan kesepakatan kontrak dengan beberapa buruh, hingga buruh Outsourcing termasuk juga dalam status kontrak atau PKWT. 
advertisments 


Jadi, meskipun PKWT serta Outsourcing aplikasinya bisa dikerjakan dengan berbarengan, tetapi sesungguhnya adalah dua arti yang berlainan. 


2. Ketetapan Umum Kesepakatan Kerja Saat Spesifik (PKWT) 

Dijelaskan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan kalau Kesepakatan Kerja Saat Spesifik (PKWT) cuma bisa di buat untuk pekerjaan spesifik yang menurut type serta sifat atau aktivitas pekerjaannya juga akan usai kurun waktu spesifik. 

Penuturannya diantaranya : 
- Pekerjaan yang sekali usai atau yang sifatnya sesaat, 
- Pekerjaan yang diprediksikan penyelesaiannya kurun waktu yang tidaklah terlalu lama atau paling lama 3 (tiga) th., 
- Pekerjaan yang berbentuk musiman, atau 
- Pekerjaan yang ada hubungan dengan product baru, aktivitas baru, atau product penambahan yang tetap dalam penjajakan atau percobaan. 

Lalu pada ayat setelah itu dijelaskan kalau PKWT tidak dapat diselenggarakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetaplah. 

Diluar itu, PKWT yang didasarkan atas periode waktu spesifik dapat diselenggarakan untuk saat paling lama 2 (dua) th. serta cuma bisa diperpanjang 1 (satu) kali untuk periode waktu paling lama 1 (satu) th.. 

Pemberitahuan mengenai perpanjangan mesti dikerjakan paling lama 7 (tujuh) hari sebelumnya PKWT selesai. 

Bila tidak dikerjakan perpanjangan atau pemberitahuannya melalui periode waktu 7 hari sebelumnya perpanjangan namun perusahaan akan mempekerjakan kembali, jadi mesti dikerjakan pembaruan kesepakatan dengan ketetapan diselenggarakan sesudah lebih dari masa tenggang saat 30 hari selesainya PKWT yang lama. 

Dan pembaruan PKWT ini cuma bisa dikerjakan 1 (satu) kali serta paling lama periode saatnya sepanjang 2 th.. 

Jika ketetapan itu tidak tercukupi dalam PKWT itu, jadi untuk hukum mesti jadi Kesepakatan Kerja Saat Tidak Spesifik (PKWTT) yang bermakna kesepakatan kerja pada pekerja atau buruh dengan entrepreneur manfaat membuat hubungan kerja yang berbentuk tetaplah. 


3. Ketetapan Umum Outsourcing 

Dijelaskan dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 13 th. 2003 kalau perusahaan bisa menyerahkan beberapa proses pekerjaan pada perusahaan yang lain lewat kesepakatan pemborongan pekerjaan atau penyediaan layanan pekerja (buruh) yang di buat dengan tertulis. Pasal ini lalu jadi basic dari praktek Outsourcing di Indonesia. 

Sedang pada pasal 65 ayat (2) dijelaskan kalau pekerjaan yang bisa diserahkan pada perusahaan beda mesti penuhi ketetapan seperti berikut : 
- Dikerjakan dengan terpisah dari aktivitas paling utama, 
- Dikerjakan atas perintah segera atau tidak segera dari pemberi pekerjaan, 
- Keseluruhannya adalah aktivitas penunjang perusahaan, 
- Tidak menghalangi sistem produksi dengan segera. 

Setelah itu, pasal 66 ayat (1) dijelaskan kalau pekerja/buruh dari perusahaan penyedia layanan pekerja/buruh tidak bisa dipakai oleh pemberi kerja untuk melakukan aktivitas pokok atau aktivitas yang terkait segera dengan sistem produksi, terkecuali untuk aktivitas layanan penunjang atau aktivitas yang tak ada hubungan segera dengan sistem produksi. 

Pengertian Karyawan Outsourcing


Keterangan dalam pasal 66 yang dijelaskan diatas, arti dari aktivitas layanan penunjang atau aktivitas yang tak ada hubungan segera dengan sistem produksi adalah aktivitas yang terkait diluar usaha pokok (core business) satu perusahaan. 

Aktivitas itu umpamanya, usaha tenaga pengaman (security/Satpam), usaha service kebersihan (cleaning service), usaha catering atau penyediaan makanan untuk pekerja/buruh, usaha penyedia angkutan pekerja, dan usaha layanan penunjang di pertambangan serta perminyakan. 

perbedaan pegawai tetap dan tidak tetap
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
pegawai tetap pph pasal 21
pengertian pegawai honorer
keuntungan menjadi karyawan tetap
pengertian karyawan outsourcing
keuntungan menjadi karyawan kontrak
perbedaan gaji karyawan tetap dan kontrak
pengertian karyawan tetap
keuntungan menjadi karyawan tetap
karyawan tetap vs karyawan kontrak
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
perbedaan karyawan tetap dan kontrak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar