Jumat, 30 Juni 2017

Tugas Teller Bank

Tugas Teller Bank

Tugas Teller Bank - aya ingin bertanya apakah ikatan kerja karyawan bank untuk tempat Teller serta Customer Service dapat berbentuk kontrak (PKWT) serta Outsourcing? Setahu aku pekerjaan Teller termasuk juga pekerjaan pokok dari sistem produksi pada bank. Mohon penuturannya. 
Jawaban : 

Undang-Undang No. 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan (“UUK”) membatasi beberapa jenis pekerjaan yang bisa diikat dengan kesepakatan kerja saat spesifik (“PKWT”). Berdasar pada pasal 59 ayat (1) UUK, PKWT cuma bisa di buat untuk pekerjaan spesifik yang menurut type serta karakter atau aktivitas pekerjaannya akan usai kurun waktu spesifik, yakni : 

1. pekerjaan yang sekali usai atau yang sesaat sifatnya ; 
2. pekerjaan yang diprediksikan penyelesaiannya kurun waktu yang tidaklah terlalu lama serta paling lama 3 (tiga) th. ; 
3. pekerjaan yang berbentuk musiman ; 
4. pekerjaan yang terkait dengan product baru, aktivitas baru, atau product penambahan yang tetap dalam percobaan atau penjajakan. 

Setelah itu, pasal 59 ayat (2) UUK memastikan kalau PKWT tidak bisa diselenggarakan untuk pekerjaan yang berbentuk tetaplah. Jadi, tidak semuanya pekerjaan dapat dikerjakan lewat PKWT. Pelanggaran atas ketetapan diatas, menurut pasal 59 ayat (7) UUK jadikan PKWT itu untuk hukum jadi kesepakatan kerja saat tidak spesifik (“PKWTT”). 

Sedang, untuk pekerjaan yang bisa diserahkan pada perusahaan beda lewat penyediaan layanan pekerja/buruh (outsourcing) juga dibatasi oleh UUK. Berdasar pada pasal 65 ayat (2) UUK, pekerjaan-pekerjaan yang dapat di-outsource yaitu pekerjaan yang penuhi kriteria seperti berikut : 

1. dikerjakan dengan terpisah dari aktivitas paling utama ; 
2. dikerjakan dengan perintah segera atau tidak segera dari pemberi pekerjaan ; 
3. adalah aktivitas penunjang perusahaan keseluruhannya ; 
4. tidak menghalangi sistem produksi dengan segera. 

Kembali ke pertanyaan Kamu, jika teller memanglah pekerjaan pokok dari sistem produksi pada bank, jadi semestinya pelaksanaannya tidak dikerjakan lewat PKWT maupun outsourcing. Namun untuk memastikannya, baiknya Kamu check diagram jalur produksi perusahaan Kamu. Jika teller memanglah pekerjaan pokok dari sistem produksi perusahaan, jadi semestinya dikerjakan lewat PKWTT, bukanlah dengan PKWT atau outsourcing. 

Sekian jawaban kami, mudah-mudahan berguna. 


Basic hukum : 
Undang-Undang No. 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan

tugas teller dan customer service
kewajiban dan tugas seorang teller bank
tugas customer service bank
gaji teller bank
syarat menjadi teller bank
tugas dan wewenang teller
tugas teller bank bca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar